Selasa, 13 April 2010
BIDAN-BIDAN ABORSI
Bidan merupakan tenaga kesehatan profesional yang berada di garis terdepan dalam mewujudkan derajad kesehatan wanita sepanjang daur kehidupannya. Dalam menjalankan profesinya Bidan mempunyai standar pelayanan dan kode etik profesi yang menjadi acuan pelayanan. Pada kenyataannya, masih banyak bidan yang melakukan kegiatan yang menyimpang dari kode etik profesinya.
Bidan Aborsi Pernah Sakit Jiwa
VIVAnews - Hj Atun, tersangka praktik aborsi di Jalan Percetakan Negara Blok B No 20, Jakarta, diduga memiliki gangguan kejiwaan. Di klinik itu, ia berperan sebagai bidan.
Hj Atun pernah menjalani perawatan penyakit syaraf otak di Rumah Sakit Cikini. "Dalam riwayat kesehatannya, dia pernah memiliki gangguan syaraf," kata Kepala Kepolisian Sektor Johar Baru, Theresia Mastail, kepada VIVAnews, Senin 16 Maret 2009.
Selama ditahan, ia pun sering mengeluh pusing. Tetapi Theresia belum dapat memastikan sakit kepala yang dikeluhkan Atun terkait dengan gangguan syaraf yang pernah dideritanya. Hj Atun masih menjalani pemeriksaan di RS Kramatjati. Kondisi kesehatan Atun menghambat penyidikan polisi. Rencana penggalian dua lokasi yang diduga menjadi kuburan massal janin hingga kini belum terwujud. "Karena penggalian harus dilakukan bersamanya," ujarnya.
Klinik aborsi milik Atun digerebek pada akhir Februari lalu atas pengembangan yang dilakukan kepolisian sejak 18 Mei 2008. Klinik itu telah beroperasi selama 10 tahun. Diduga seribuan janin telah digugurkan di klinik mewah tersebut. Sembilan orang resmi tersangka yang terdiri dari dokter, pemilik, dan petugas
Bidan Nyambi Aborsi Dibekuk
Jumat, 29/01/2010 11:00 WIB - lim
KLATEN—Praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan PNS di salah satu rumah sakit di Klaten, berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian. Dalam kasus tersebut, bidan PNS, Dwi Wahyu Putri (49), Yunita Endah Setyowati, mahasiswi asal Desa Sendangrejo Wonogiri dan M Effendi Fauqi Annas asal Desa Gergunung, Klaten Tengah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UURI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan atau pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang curiga terhadap proses pemakaman di alas Ketu, Wonogiri Sabtu (9/1) sekitar pukul 12.00 WIB.
Laporan itu diterima oleh Polres Wonogiri dan langsung meminta keterangan pada yang bersangkutan, Yunita Endah S. Diinterogasi secara intensif, Yunita akhirnya mengaku bahwa yang dikuburkan adalah orok bayi hasil aborsi beberapa hari sebelumnya. Dia juga mengaku proses pengguguran dibantu oleh tersangka lain, yaitu Dwi sebagai bidan pelaku pengguguran dan M Effendi sebagai perantaranya. Praktik aborsi tersebut, seperti pengakuan tersangka, dilakukan di rumah bidan di Gang Unta No. 4 Kampung Ngepos Kelurahan Klaten Tengah, Kecamatan Klaten Tengah Kamis (7/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menindaklanjuti proses hukum kepada tersangka, kasus itu lantas dilimpahkan ke Polres Klaten. Kapolres Klaten AKBP Agus Djaka Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Edy Suranta S mengungkapkan, ketiganya dikenai sanksi pidana karena dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil tanpa ketentuan dan menyebabkan mati atau gugurnya bayi.
“Hasil pemeriksaan mengarah pada semua tersangka. Dan pada 21 Januari berhasil menangkap mereka. Namun Lekso Sembodo yang turut sebagai perantara, berhasil melarikan diri,” kata Kasat, Kamis (28/1).
Di hadapan penyidik, Yunita mengatakan, dia melakukan hubungan dengan Andika M Saifuddin sejak 2008 lalu dan akhirnya berbuah kehamilan. Karena sang pacar tidak mau bertanggung jawab, Yunita merasa depresi dan memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya. Dia meminta kepada tersangka lain, M Effendi dan Lekso Sambodo mencarikan orang yang mau menggugurkan kehamilannya hingga mengarah ke tersangka lain, Dwi Wahyu Putri yang notabene sebagai tenaga bidan di salah satu RS di Klaten. Menurut dugaan penyidik, praktik aborsi yang dilakukan tersangka Dwi telah lama dilakukan. Sementara itu, sang pacar, Andika diduga pula memaksa untuk melakukan proses pengguguran kandungan. “Dugaan itu masih akan kami kembangkan. Untuk sekarang masih mendalami kasus ini dulu,” terang Kasat. (lim)
Polda Gerbek Rumah Bidan Aborsi
Bandarlampung,
Satuan reskrim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polda Lampung, Rabu (29/7) menggerbek rumah seorang bidan bernama Alya Sopiah yang diduga melakukan praktek aborsi. Dari dalam rumah yang berada di Jl Dr Susilo Gg Kenanga II diamankan puluhan obat daftra G yang biasa digunakan untuk melakukan aborsi, berdasarkan catatan kepolisian Bidan Alya merupakan resedivis tahun 1994 dalam kasus aborsi. Direskrim Polda Lampung Kombes Pol Dharmawan Sutawijaya membenarkan penggerbekan sebuah rumah bidan yang disinyalir melakukan praktik aborsi, namun saat dilakukan penggerbekan petugas tidak berhasil membekuk bidan tersebut karena sempat melarikan diri dari pintu belakang.” Ya banar, kemarin telah melakukan penggerbekan rumah seorang bidan yang diduga melakukan peraktik aborsi, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Direskrim.
Direskrim menyatakan Pihaknya masih melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi,” Awalnya ada inormasi kalau praketek aborsi itu di bekingi oleh Oknum Polwan, namun setelah dilakukan pemeriksaan informasi itu tidak benar,” ujar Direskrim.
Sumber
http://metro.vivanews.com/news/read/41050-bidan_aborsi_pernah_sakit_jiwa
http://harianjoglosemar.com/berita/bidan-nyambi-aborsi-dibekuk-8085.html
http://www.lampung-news.com/article/Kriminal/343/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar