Selasa, 20 April 2010

REKOMENDASI SKRINING BARU PAYUDARA

Dari berbagai penelitian, diketahui bahwa skrining kanker merupakan strategi yang efektif untuk deteksi dini dan bermanfaat menurunkan angka kematian akibat kanker. Khusus untuk kanker payudara, pemeriksaan skrining diketahui bermanfaat menurunkan angka mortalitas (kematian) sebesar 26–39%.

Pada awal tahun ini (2010), The Society of Breast Imaging (SBI) dan the American College of Radiology (ACR) mengeluarkan rekomendasi terbaru mengenai anjuran skrining kanker yang agak berbeda dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh U.S. Preventive Services Task Force (USPSTF). Salah satu perbedaannya adalah rekomendasi usia dilakukannya skrining dengan mamografi, di mana USPSTF merekomendasikan dimulai sejak usia 50 tahun, sedangkan rekomendasi SBI – ACR sejak usia 40 tahun.

Berikut poin–poin rekomendasinya : (SBR – ACR)
1. Mammografi
a. Wanita bukan risiko tinggi : dilakukan setiap tahun sejak usia 40 tahun
b. Wanita dengan risiko tinggi : wanita yang mengalami mutasi BRCA1 / BRCA2 atau yang tidak diketahui namun saudara kandunganya dalam 1 garis keturunan (ibu / saudara / anak) diketahui mengalami mutasi tersebut : dilakukan setiap tahun sejak usia 30 tahun (namun tidak pada usia < 25 tahun)
c. Wanita dengan risiko ≥ 20% dalam hidup (lifetime) berdasarkan riwayat keluarga : dilakukan setiap tahun sejak usia 30 tahun (namun tidak pada usia < 25 tahun).
d. Wanita dengan riwayat keluarga (ibu / saudara kandung) mengalami kanker payudara saat pre-menopause : dilakukan setiap tahun sejak usia 30 tahun (namun tidak pada usia < 25 tahun) atau 10 tahun lebih dini dari usia saat ibu / saudara kandunganya didiagnosis kanker payudara. e. Wanita yang pernah mendapatkan radioterapi daerah dada (umumnya penderita limfoma Hodgkin) : dilakukan setiap tahun dimulai 8 tahun sejak radioterapi, namun tidak pada usia di bawah 25 tahun.
f. Wanita dengan riwayat biopsi tumor payudara dan menunjukan kelainan (neoplasia lobular / hiperplasia duktal atipikal / karsinoma duktal in situ / kanker payudara invasif / kanker ovarium) : setiap tahun sejak diagnosis tanpa memperhatikan usia.

Dihentikannya Skrining Mammografi

a. Skrining tahunan mamomografi dianggap tidak perlu lagi dilakukan jika :
b. Jika harapan hidup diperkirakan kurang dari 5 s/d 7 tahun berdasarkan usia dan penyakit komorbiditas.
c. Jika hasil abnormal dari mamografi tidak akan ditindaklanjuti karena usia maupun penyakit komorbiditas.

2. Ultrasonografi (USG)
a. Dapat dipertimbangkan pada wanita berisiko tinggi di mana pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI).dianjurkan namun tidak dapat dilakukan karena alasan apapun.
b. Dapat dipertimbangkan pada wanita dengan jaringan payudara yang padat sebagai tambahan / pelengkap pemeriksaan mamografi.

3. Magnetic Resonance Imaging (MRI)
a. Dilakukan setiap tahun sejak usia 30 tahun pada pasien dengan : mutasi BRCA (diri sendiri / saudara kandung) atau berisiko tinggi (> 20%).
b. Dilakukan setiap tahun dimulai 8 tahun sejak pasien mendapat radioterapi daerah dada (umumnya penderita limfoma Hodgkin).
c. Dilakukan skrining satu kali saja pada wanita yang baru didiagnosis kanker payudara pada satu sisi namun pada payudara sisi yang lain tidak terdeteksi baik dengan pemeriksaan fisik maupun pemeriksaan radiologi konvensional.
d. Dapat dipertimbangkan pada wanita dengan risiko 15 – 20% terkena kanker payudara berdasarkan riwayat pribadi kanker payudara / ovarium / hasil biopsi neoplasia.
Selain skrining dengan pemeriksaan radiologi, tentu tidak boleh dilupakan pemeriksaan payudara sendiri (SADARI) yang dilakukan tiap bulan, di mana jika teraba benjolan harus dikonsultasikan dengan dokter.

Keterangan :
Untuk menghitung risiko terjadinya kanker payudara pada wanita, dapat diihat pada website : http://www.cancer.gov/bcrisktool/(untuk klinisi).

Sumber
http://www.kalbe.co.id/articles/20515/rekomendasi-skrining-baru-kanker-payudara.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar