Jumat, 04 Juni 2010

SISTEM RUJUKAN UNTUK KASUS PATOLOGIS DAN KEGAWATDARURATAN


Pelayanan kebidanan rujukan adalah :
Pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh bidan ke tempat atau fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan lain secara horizontal maupun vertical.

Sistem rujukan adalah :
Suatu sistem pelayanan kesehatan dimana terjadi pelimpahan tanggung jawab timbal balik atas kasus atau masalah kesehatan yang timbul baik secara vertical (komunikasi antara unit yang sederajat) maupun secara horizontal (komunikasi inti yang lebih tinggi ke unit yang lebih rendah).

Rujukan medik puskesmas dilakukan secara berjenjang mulai dari :
a. Kader dan dukun bayi
b. Posyandu
c. Pondok bersalin/bidan desa
d. Puskesmas pembantu
e. Puskesmas rawat inap
f. Rumah sakit kabupaten Klas D/C

Tujuan umum rujukan :
Untuk memberikan petunjuk kepada petugas puskesmas tentang pelaksanaan rujukan medis dalam rangka menurunkan IMR dan AMR.

Tujuan khusus rujukan :
a. Meningkatatkan kemampuan puskesmas dan peningkatannya dalam rangka menangani rujukan kasus “resiko tinggi” dan gawat darurat yang terkait dengan kematian ibu marternal dan bayi
b. Menyeragamkan dan menyederhanakan prosedur rujukan di wilayah kerja puskesmas.

Alur rujukan kasus kegawat daruratan :
1. Dari Kader
Dapat langsung merujuk ke :
a. Puskesmas pembantu
b. Pondok bersalin atau bidan di desa
c. Puskesmas rawat inap
d. Rumah sakit swasta / RS pemerintah

2. Dari posyandu
Dapat langsung merujuk ke :
a. Puskesmas pembantu
b. pondok bersalin atau bidan di desa

Langkah – langkah rujukan :
1. Menentukan kegawat daruratan penderita
a. Pada tingkat kader atau dukun bayi terlatih ditemukan penderita yang tidak dapat ditangani sendiri oleh keluarga atau kader/dukun bayi, maka segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang terdekat,oleh karena itu mereka belum tentu dapat menerapkan ke tingkat kegawatdaruratan.
b. Pada tingkat bidan desa, puskesmas pembatu dan puskesmas
Tenaga kesehatan yang ada pada fasilitas pelayanan kesehatan tersebut harus dapat menentukan tingkat kegawatdaruratan kasus yang ditemui, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, mereka harus menentukan kasus manayang boleh ditangani sendiri dan kasus mana yang harus dirujuk.

2. Menentukan tempat rujukan
Prinsip dalam menentukan tempat rujukan adalah fasilitas pelayanan yang mempunyai kewenangan dan terdekat termasuk fasilitas pelayanan swasta dengan tidak mengabaikan kesediaan dan kemampuan penderita.

3. Memberikan informasi kepada penderita dan keluarga

4. Mengirimkan informasi pada tempat rujukan yang dituju

a. Memberitahukan bahwa akan ada penderita yang dirujuk
b. Meminta petunjuk apa yang perlu dilakukan dalam rangka persiapan dan selama dalam perjalanan ke tempat rujukan.
c. Meminta petunjuk dan cara penangan untuk menolong penderita bila penderita tidak mungkin dikirim.

5. Persiapan penderita (BAKSOKUDA)

6. Pengiriman Penderita

7. Tindak lanjut penderita :
a. Untuk penderita yang telah dikembalikan
b. Penderita yang memerlukan tindakan lanjut tapi tidak melapor  harus kunjungan rumah

sumber
1. POGI- JNPKKR. 2005. Buku Acuan Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Dasar. Jakarta : Depkes RI
2. Saifuddin, Abdul Bari dkk, 2002, Buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal, Jakarta: YBPSP-MNH PROGRAM
3. Varney, Helen. 1997. Varney’s Midwifery. Jakarta : EGC


Tidak ada komentar:

Posting Komentar