Salah satu hal yang sering terjadi sekarang dalam suatu keluarga: seorang suami diam-diam menikah dengan perempuan lain. Permasalahannya adalah apa yang perlu dilakukan oleh istri pertama?
Pertama-tama perlu dipahami dulu pandangan syariat Islam terhadap hal tersebut:
- Dalam agama Islam, seorang laki-laki dibenarkan untuk memiliki istri sah sampai sebanyak 4 orang. Syarat untuk menikah poligami sama dengan syarat menikah biasa, jadi tidak diperlukan adanya izin dari istri pertama. Jadi pernikahan yang dilakukan tanpa meminta izin istri dari pertama adalah sah secara syariat. Namun sebaiknya suami bertindak bijaksana dengan mempersiapkan istri pertama untuk menghadapi kehidupan poligami.
- Selingkuh (hubungan di luar nikah) antara laki-laki dan perempuan tidak dibenarkan. Selingkuh dalam bentuk mendekati zina maupun melakukan zina keduanya dilarang dalam agama Islam.
- Dalam ajaran Islam di dalam Al Quran & Hadis, saya belum menjumpai adanya kebolehan menceraikan istri kedua atas dasar kecemburuan istri pertama. Perceraian dapat terjadi misalnya karena istri melanggar syariat atau tidak patuh pada suami, dan setelah diingatkan berulang kali tidak juga terjadi perubahan pada istri.
- Seorang suami wajib memenuhi keperluan lahir batin istri-istrinya secara adil. Maksudnya adil ini adalah 'pada tempatnya', artinya sang suami menafkahi istri-istrinya sesuai dengan keperluan masing-masing istri. Dalam hal ini memang seorang suami mesti bertindak bijaksana sebagai seorang pemimpin yang adil dalam keluarga. Janganlah sampai membiarkan ada istri yang terkatung-katung secara lahir & batin.
- Jika seorang istri bekerja sendiri untuk memenuhi keperluan hidupnya, apa yang dia peroleh dari pekerjaan tersebut menjadi hak dia sendiri untuk keperluan diri dan anak-anaknya. Insya Allah akan ada pahala bagi sang istri jika pekerjaan tersebut dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
- Seorang istri hendaknya selalu taat pada suaminya, ketaatan ini adalah salah satu jalan yang akan membawanya kepada syurga yang kekal abadi.
- Ketaatan istri pada suami dilaksanakan atas dasar ketaatan pada Allah, bukan karena suaminya mempunyai kelebihan-kelebihan tertentu, misal suami kaya, ganteng, dsb
- memperbaiki keimanan ( aqidah).
- menyempurnakan semua kewajiban pribadinya kepada Allah, seperti shalat, puasa, zakat, menutup aurat dan lain sebagainya (syariat).
- menyempurnakan akhlaknya kepada Allah maupun sesama manusia, terutama kepada suaminya. (tasawuf).
- memberikan layanan sebaik-baiknya kepada suaminya sebagai amal ibadah, terserah kepada suaminya mau menerima ataupun tidak. Insya Allah layanan tersebut akan dinilai sangat tinggi di sisi Allah. Ketaatan pada suami ini nilainya lebih tinggi dari ibadah sunat sehebat apapun. Misal istri sedang puasa sunat, kemudian suami minta puasa ditunda/dibatalkan, maka lebih utama untuk membatalkan puasa tersebut.
- Banyak-banyak berdoa agar dapat menjadi istri solehah dan agar suami dapat menjadi suami yang adil. Jika sang istri solehah dan suami adil, insya Allah keduanya akan bahagia di dunia dan selanjutnya akan dikekalkan di dalam surga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar