Kamis, 15 November 2012

Registrasi Tenaga Kesehatan dalam PERMENKES RI Nomor 1796/Menkes/PER/VIII/2011


PERMENKES RI NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011

 TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan telah diganti  dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

Setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) bukan lagi SIB, sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugasnya dalam profesinya

Beberapa point penting yang harus menjadi perhatian bagi kita, perawat adalah sebagai berikut:
1. Bagi seluruh Lulusan pendidikan keperawatan sebelum tahun 2012, maka pemutihan STR dapat diperoleh tanpa harus melakukan Uji Kompetensi dan berlaku selama 5 (lima) tahun sedangkan bagi lulusan minimal tahun 2012, untuk mendapatkan STR harus melalui Uji kompetensi.

2. Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut,setiap tenaga kesehatan mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
1. Ijasah terakhir yang dilegalisir (SPK, D3, Ners, Ners Spesialis)
2. Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 3 lembar

Bagi Perawat di masing-masing Provinsi, silahkan berkoordinasi dengan PPNI, baik di komisariat maupun di kabupaten kota untuk melakukan pengajuan STR secara kolektif

3. Pengurusan STR tidak dipungut biaya sepeserpun

Sebagaimana tercantum dalam BAB II pasal 5 bahwa partisipasi tenaga kesehatan tersebut dapat digunakan sepanjang telah memenuhi Persyaratan perolehan Satuan Kridit Profesi. Perolehan Satuan Kridit Profesi harus mencapai minimal 25 (dua Puluh Lima) Satuan Kredit Profesi Profesi) selama 5 (lima) tahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar