Selasa, 31 Juli 2012

BA’DA MAUT

Saat seseorang meninggal dunia, dianjurkan memejamkan kedua matanya, Nabi saw pernah memejamkan mata Abu Salamah saat ia wafat. Sabda beliau,


إِنَّ الرُّوْحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ البَصَرُ فَلاَ تَقُوْلُوا إِلاَّ خَيْرًا فَإِنَّ المَلاَ ئِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى ماَ تَقُوْلُونَ
Saat ruh dicabut, pandangan mata akan mengikutinya. Maka ucapkanlah yang baik-baik, karena para malaikat akan mengamini ucapan kalian.” Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Ummu Salamah no. 2127.

Dianjurkan juga menyelimuti mayit dengan kain, berdasarkan riwayat Aisyah, radhiallahu ‘anha, bahwa saat Nabi saw wafat, tubuh beliau diselimutkan dengan sejenis jubah hibarah. Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5814 dan Muslim no. 2180. Hibarah adalah kain yang bercorak.

Dianjurkan melakukan perawatan jenazah segera, bila seseorang sudah dipastikan meninggal dunia, berdasarkan sabda Nabi saw,


لاَيَنْبَغِي لِجِيْفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ
Mayat seorang muslim tidak layak berdiam lama di antara keluarganya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits al-Husain bin Wahwah al-Anshaari no.3159.

Tujuannya adalah menjaga mayat agar tidak sampai berubah baunya. Imam Ahmad berkata, “Salah satu kehormatan mayit adalah segera dirawat.” Bila masalah menunggu walinya atau keluarganya yang lain, kalau memang tinggalnya dekat, dan tidak dikhawatirkan mayit akan berubah baunya.

Diperbolehkan juga seseorang mengumumkan berita kematian seorang muslim, agar pihak keluarga dapat segera menyiapkan segala sesuatunya, mengantarkan jenazah, menyalatkan dan mendoakannya.

Namun mengumumkan berita kematian dengan cara yang menggambarkan kepedihan hati atau membangga-banggakan reputasi mayit, termasuk gaya kaum jahiliyah.

Boleh membuka kain penutup jasad mayit di bagian wajahnya dan mencium mayit, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Abu Bakar kepada Rasulullah saat beliau meninggal dunia.

Dianjurkan memperhatikan pelaksanakan wasiat mayit, karena itu mempercepat pahala bagi mayit. Allah Ta’ala menyebutkan wasiat itu lebih dahulu dari hutang dalam firman-Nya, agar kaum muslimin memperhatikann dan menunaikannya. Firman Allah, “Sesudah wasiat yang dia buat dipenuhi atau sesudah hutangnya dibayar.” (An-Nisa`: 11).

Dianjurkan juga segera melunasi hutang-hutangnya, baik hutang kepada Allah, seperti zakat, haji, nadzar dalam ketaatan, kafarat, atau hutang kepada sesama manusia, seperti mengembalikan amanah atau titipan, rampasan atau pinjaman, tidak peduli apakah mayit memesankan hal itu ataupun tidak.

Sabda Nabi saw,


نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ
Ruh seorang mukmin tergantung akibat hutang yang belum dilunasinya.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadits Abu Hurairah no. 9642, at-Tirmidzi no. 1079 dan Ibnu Majah no. 2413. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)
alsofwah.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar