Pada tanggal 30 Desember 2010 Noor Atika Hasanah meninggal dunia karena penyakit bronchopneumonia duplex, tiga hari sebelumnya melalui akun Twiteer yang dimilikinya, dia menuliskan, “Bagi para ortu perokok, aku mohon banget supaya ngerokok sejauh mungkin dari anaknya supaya jauh dari kemungkinan kena flek paru.”
Perempuan ini biasa disapa dengan tika, dia lahir pada tanggal 8 November 1982. Penyebab kematiannya dikarenakan menjadi perokok pasif. Dalam akun jejaring sosialnya, dia menjelaskan telah menjadi korban asap perokok dan dirinya bukanlah seorang perokok. Dia masih tetap tegar walaupun dokter sudah mendiagnosis terkena flek paru atau bronchopneumonia duplex yang parah. Ia menulis kembali di akun twitternya pada tanggal 24/12/2010, “Well, hello Bronchopneumonia Duplex! I’m not afraid of you!.”
Tika mempunyai sesuatu harapan yang dituliskan dalam akun twiterrnya @tikuyuz, beginilah harapannya, “Bismillah... Semoga berat badanku bisa lekas kembali normal dari yang sekarang cuma 35 kg. Syukur- syukur lebih berat dari normal.” Berat badan Tika yang normal 42 kg. Akibat dari penyakit yang di deritanya ini mengakibatkan berat badannya turun dan juga sering mengalami batuk keras, pilek dan sesak napas. Untuk yang terakhir kalinya, sepuluh jam sebelum Tika meninggal masih sempat menuliskan kabar di akun twitternya, “Spent 1 night here, now waiting for the infection result (@ RS. PROF. DR SULIANTO SAROSO).”
Saat-saat terakhir dari kisah kehidupan tragis Tika dapat Anda baca dan unduh pada beberapa tautan di Google. Di bandingkan dengan Tika, ada lagi kisah yang tidak kalah tragis yaitu kisah tragis yang menimpa perempuan bernama Khasidoh, dia berumur 25 tahun. Akibat menjadi perokok pasif, ia mengidap kanker paru-paru. Yang menjadi perokok berat dalam keluarganya adalah ayah dan kakeknya.
Setelah Geoff Thompson, seorang wartawan dari televisi ABC Australia mewawancarai Khasidoh, tidak lama kemudian setelah acara wawancara ia meninggal. Ia meninggal tahun 2009 di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta. Khasidoh meninggalkan satu orang anak yang masih berumur 4 bulan. Anda dapat menyaksikan film dokumenter dengan judul 80 Million Smokers Everyday in Indonesia karya Thompson di http://www.abc.net.au/foreign/content/2009/s2673 564.htm.
Thompson juga berhasil mewawancarai ayah Khasidoh. Ayahnya sangat menyesal karena aktifitas merokoknya telah dikaitkan dengan kematian Khasidoh. Dua korban antara Tika dan Khasidoh merupakan contoh korban perokok pasif yang dialami sejak kecil.
Contoh di atas dapat dijadikan bukti bahwa perokok pasif tidak kalah bahayanya dengan perokok aktif. Sebenarnya sudah banyak masyarakat yang mengetahui dampak menghisap tembakau, sekalipun beberapa produsen rokok dan beberapa konsumen rokok yang membela mati-matian.
Setiap tahunnya di Indonesia diperkirakan ada 400.000 jiwa yang meninggal akibat beberapa penyakit yang berhubungan dengan rokok. Ada juga 25.000 kasus yang di alami oleh orang yang sama sekali tidak merokok, contohnya Tika dan Khasidoh.
Perkiraan perokok di Indonesia mencapai 70% dari pria dewasa yang ada. Merokok sekarang ini sudah dijadikan life style dan habitus. Melalui film Sex, Lies and Cigarettes (2011) karya Thompson dan Christofer Putzel, mendokumentasikan tentang kebiasaan masyarakat Indonesia dalam merokok dan dampak dari kebiasaan merokok. Dampak yang dapat di lihat dari perokok aktif maupun pasif yang ada di Indonesia adalah banyaknya penderita kanker paru dan gangguan pernapasan yang kronis. Kita tidak dapat mengelakan lagi kalau di Indonesia menjadi surganya bagi produsen rokok dan perokok.
Sangat leluasa dan masif sekali iklan serta promosi rokok yang ada di Indonesia. Sikap pemerintah dan masyarakat pada perokok sangatlah permisif. Peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah ternyata tidak efektif untuk meminimalkan perokok di tempat-tempat umum.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 57/PUU-IX/2011, yaitu tentang kewajiban membuat ruangan khusus bagi perokok baik di perkantoran dan pertokoan. Ada banyak pendapat yang muncul dari putusan ini. yang pertama seolah-olah perokok aktif dibatasi, namun mereka masih bisa leluasa merokok karena diberikan hak istimewa merokok dalam ruangan khusus di dalam gedung. Kedua, mungkin kurangnya pemahaman dari majelis hakim MK tentang perkembangan dunia terakhir bahwa di dalam gedung seharusnya total terhindar dari asap rokok karena gedung mempunyai ruangan-ruangan tertutup dan asap rokok yang ada pada ruangan khusus dapat menerobos masuk lewat saluran AC atau plafon.
Sepatutnya mereka yang bukan perokok diutamakan hak hidupnya. Ada dua jenis asap dalam rokok yaitu asap utama atau mainstream smoke dan asap sampingan atau sidestream smoke, asap rokok yang muncul pada saat tidak dihisap. Jika dibandingkan dengan asap utama, asap sampingan ini 3 kali lebih karsinogenik dan lebih beracun. Maka dari itu, pembuatan ruangan khusus bagi perokok belum dapat memberikan perlindungan total terhadap mereka yang tidak merokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar