Jumat, 04 Desember 2009

16 Rekomendasi dari WHO tentang kehamilan dan persalinan

“Didasarkan pada prinsip bahwa setiap wanita memiliki hak fundamental untuk mendapatkan perawatan prenatal yang semestinya; bahwa wanita memiliki peran sentral di semua aspek perawatan ini, yang meliputi partisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi perawatan; dan bahwa faktor sosial, psikologis dan mental turut menentukan dalam pemahaman dan pelaksanaan perawatan prenatal semestinya”
1) Keseluruhan komunitas harus diberitahukan mengenai berbagai prosedur dalam perawatan kelahiran, untuk memberdayakan setiap wanita dalam memilih jenis perawatan persalinan yang dia sukai
2) Pelatihan tenaga profesional atau pelayan kelahiran harus ditingkatkan. Perawatan selama kelahiran dan kehamilan normal, dan kelahiran berikutnya akan menjadi tugas dari profesi ini.
3) Informasi mengenai praktek persalinan di rumah sakit ( kelahiran bedah, dan sebagainya) harus diberikan kepada publik yang dilayani oleh rumah sakit.
4) Tidak dibenarkan pada wilayah geographis tertentu untuk memiliki angka persalinan dengan bedah sesar lebih dari 10-15% kelahiran (baru-baru ini tingkat kelahiran dengan bedah sesar di amerika serikat diestimasi hingga sekitar 23%)
5) Tidak ada fakta-fakta yang menyatakan bahwa bedah sesar diperlukan jika kelahiran sebelumnya dengan teknik potongan melintang dibawah segmen bawah rahim, persalinan pervaginam setelah sebelumnya sesar dianjurkan dimanapun asalkan kapasistas bedah darurat tersedia.
6) Tidak ada fakta-fakta yang menyatakan bahwa pemonitoran elektronik rutin janin selama persalinan memiliki efek positif terhadap hasil kehamilan.
7) Tidak ada indikasi bagi pencukuran bulu pubis atau klisma sebelum persalinan
8) Wanita hamil sebaiknya tidak ditempatkan dalam posisi litotomi (tidur terlentang) selama melahirkan. Mereka harus didorong untuk berjalan selama sakit melahirkan dan setiap wanita harus secara bebas memutuskan mana posisi yang diinginkan selama melahirkan.
9) Penggunaan episotomi sistematis adalah tidak dibenarkan
10) Kelahiran tidak harus diinduksi (secara artifisial dimulai) dan induksi kelahiran harus dipersiapkan selama ada indikasi-indikasi medis tertentu. Tiap wilayah geographis dianjurkan persalinan induksi tidak boleh lebih dari 10%.
11) .Selama melahirkan, administrasi rutin berupa obat-obat analgesik atau anastesi yang secara khusus diperlukan untuk mengoreksi atau mencegah komplikasi dalam melahirkan, harus dihindari.
12) Pemecahan selaput ketuban, sebagai proses rutin, adalah tidak dibenarkan secara ilmiah.
13) .Bayi baru lahir sehat harus tetap bersama ibu, bilamana kondisi keduanya mengijinkan. Tidak dibenarkan proses observasi memisahkan bayi baru lahir sehat dari ibunya.
14) Utamakan untuk memulai segera memberikan air susu ibu, sampai sebelum ibu meninggalkan kamar bersalin (dan memperkirakan dia diberikan fasilitas)
15) Pelayanan obsterik memiliki sikap kritis terhadap teknologi , dengan mengadopsi sikap respek terhadap emosional, psikologis dan aspek sosial pada kelahiran yang akan diidentifikasi. Layanan-layanan seperti itu harus dianjurkan dan proses yang mengarahkan mereka ke posisinya harus dipelajari sehingga mereka dapat digunakan sebagai model untuk membantu perkembangan sikap serupa di pusat-pusat lain dan untuk mempengaruhi pandangan obsetetrikal seluruh dunia
16) Pemerintah harus mempertimbangkan pengembangan peraturan-peraturan untuk mengijinkan menggunakan teknologi dalam persalinan hanya jika telah dilakukan evaluasi yang memadai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar