Jumat, 29 Juni 2012


Standar Asuhan Kebidanan

Standar asuhan kebidanan menurut KEPMENKES Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007, adalah sebagai berikut:
Standar I: Pengkajian
Bidan mengumpulkan semua informasi yang akurat, relevan dan lengkap dari semua sumber yang berkaitan dengan kondisi klien.
Kriteria pengkajian:
a.       Data tepat, akurat, dan lengkap.
b.      Terdiri dari data subjektif
c.       Data objektif

Standar II: Perumusan diagnosis atau masalah kebidanan
   Bidan menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian, menginterpretasikannya secara akurat dan logis untuk menegakkan diagnosa dan masalah kebidanan yang tepat.
            Kriteria perumusan diagnosis:
a.       Diagnosis sesuai dengan nomenklatur kebidanan.
b.      Masalah dirumuskan sesuai dengan kondisi klien
c.       Dapat diselesaikan dengan asuhan kebidanan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.

Standar III: Perencanaan
Bidan merencanakan asuhan kebidanan berdasarkan diagnosis dan masalah yang ditegakkan.
Kriteria perencanaan:
a.       Rencana tindakan disusun berdasarkan prioritas masalah dan kondisi klien, tindakan segera, tindakan antisipatif dan asuhan secara konprehensif.
b.      Melibatkan klien/pasien dan atau keluarga.
c.       Mempertimbangkan kondisi psikologi, sosial budaya klien/keluarga.
d.      Memilih tindakan yang aman sesuai kondisi dan kebutuhan klien berdasarkan evidence based dan memastikan bahwa asuhan yang diberikan bermanfaat untuk klien.
e.       Mempertimbangkan kebijakan dan peraturan yang berlaku, sumber daya serta fasilitas yang ada.

Standar IV: Implementasi
Bidan melaksanakan rencana asuhan secara komprehensif, efektif, efisien dan aman berdasarkan evidence based kepada klien/pasien, dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Dilaksanakan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
Kriteria implementasi:
a.       Memperhatikan keunikan klien sebagai makhluk bio-psiko-sosial-spiritual-kultural.
b.      Setiap tindakan asuhan harus mendapatkan persetujuan dari klien dan atau keluarganya.
c.       Melaksanakan tindakan asuhan berdasarkan evidence based.
d.      Melibatkan klien/pasien dalam setiap tindakan.
e.       Menjaga privacy klien/pasien.
f.       Melaksanakan prinsip pencegahan infeksi.
g.      Mengikuti perkembangan kondisi klien secara berkesinambungan.
h.      Menggunakan sumber daya, sarana dan fasilitas yang ada sesuai.
i.        Malakukan tindakan sesuai standar.
j.        Mencatat semua tindakan yang telah dilakukan.

Standar V: Evaluasi
Bidan melakukan evaluasi secara sistematis dan berkesinambungan untuk melihat keefektifan dari asuhan yang sudah diberikan, sesuai dengan perubahan perubahan perkembangan kondisi klien.
Kriteria evaluasi:
a.       Penilaian dilakukan segera setelah selesai melakukan asuhan sesuai kondisi klien.
b.      Hasil evaluasi segera dicatat dan dikomunikasikan pada klien dan atau keluarga.
c.       Evaluasi dilakukan sesuai standar.
d.      Hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi klien/pasien.
(Muslihatun, 2009).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar