Jumat, 01 Juni 2012

Peringatan WHO Tentang Upaya Perlawanan Industri Tembakau


“Intervensi industry tembakau” merupakan pilihan yang dilakukan WHO selaku Organisasi Kesehatan Dunia, pada tanggal 31 Mei 2012 diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau dengan tema “Stop Tobacco Industry Interference”.


Pada hari Kamis (31/05/12) situs resmi WHO mempublikasikan, fokus yang dilakukan pada kampanye tahun ini adalah melakukan usaha-usaha untuk melawan ke ikut sertaan industry tembakau yang tidak memperhatikan dan semakin mengingkari kesepakatan yang dibuat, kesepakatan itu ialah WHO FCTC (WHO Framework Convention on Tobacco Control).

Tujuan dibuatnya protokol WHO FCTC untuk melakukan pengendalian terhadap perdagangan rokok supaya kesehatan masyarakat tidak terganggu. Dengan adanya protokol tersebut diharapkan kebijakan kesehatan tidak terpengaruh dengan industri rokok, melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok dalam ruangan serta pada sarana publik, peraturan tentang harga dan cukai supaya permintaan rokok dapat berkurang, pelabelan serta kemasan rokok, dan dilarangnya promosi, iklan serta sponsorship rokok.

Di 172 negara yang 90 persennya telah mencakup seluruh penduduk dunia sudah menandatangani kesepakatan WHO-FCTC. Untuk sekarang ini Negara yang belum meratifikasi FCTC adalah Negara Indonesia dan Zimbabwe. Mengapa Indonesia belum menandatangani kesepakatan tersebut, karena standar internasional mengenai pengendalian tembakau yang belum dapat diikuti oleh Indonesia.

Strategi dalam pengendalian tembakau ini setidaknya mempunyai empat indikator, diantaranya satu dilarangnya promosi, iklan serta sponsorship dari industri rokok, dua di area publik tidak diperbolehkan mengisap rokok, tiga pada kemasan rokok terdapat peringatan kesehatan, empat pengaturan harga rokok untuk mengendalikan permintaan rokok.

Tembakau dapat menimbulkan kecanduan dan munculnya beberapa penyakit yang dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Sekarang ini diprediksi setiap tahunnya ada 6 juta orang dari masyarakat dunia yang meninggal akibat rokok dan diantara mereka ada sekitar 600.000 orang dari perokok pasif. Kondisi seperti ini harus segera dikendalikan karena untuk tahun 2030 diperkirakan akan membunuh sekitar 8 juta orang, dan diantaranya ada sekitar 80% dari perokok yang hidupnya di Negara kurang mampu atau miskin.

Adanya progres dari banyak Negara yang mematuhi peraturan yang ada pada kesepakatan FCTC, semakin membuat gerah industri rokok dan akhirnya berusaha sekuat tenaga untuk menghalangi hal tersebut.

Contohnya saja, seperti pemasangan gambar peringatan pada bungkus rokok yang coba dihentikan dengan melakukan gugatan pada Negara bahwa perjanjian pada investasi bilateral telah dilanggar. Klaim yang dilakukan industri rokok tentang pemasangan gambar peringatan pada bungkus rokok yang akan mempengaruhi tampilan merk rokok yang sudah legal.

Selain itu, beberapa aspek lain yang ada dalam kesepakatan FCTC akan ditentang oleh industri rokok, contohnya adalah kebijakan tentang pelarangan merokok di area publik dan pembatasan atau pelarangan iklan.

Fokus dari Hari Tanpa Tembakau Tahun 2012 adalah untuk memberikan pelajaran pada masyarakat dan pembuat keputusan tentang perlawanan industri rokok terhadap kebijakan yang dibuat untuk membatasi ruang gerak produsen rokok. Upaya akan terus dilakukan oleh WHO agar berbagai Negara dapat melawan interfensi dari industri rokok untuk mensukseskan pengendalian tembakau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar